Hukum Perusahaan
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Menurut Pasal 1 angka (1) UUPT; “Perseroan Terbatas , yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persayaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya.”
Dalam Undang-undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai Perseroan, diantaranya Undang-Undang ini mengatur tentang tata cara pendirian perseroan terbatas.
Proses pendirian perseroan terbatas tergambar dari diagram sebagai berikut;
Proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonsia
Jika pendirian perseroan terbatas dilakukan dalam rangka penanaman modal asing, maka proses pendirian PT dilaksanakan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini;
Proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonsia
Peraturan-peraturan terkait dengan pendirian perseroan terbatas;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
-
Peraturan
Presiden Republik Indonesia tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup
dan Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal No : 39 Tahun
2014 (Daftar Negatif Investasi)
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 Tentang
-
Perubahan
atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 5 tahun 2013
tentang Pedoman dan tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman
Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fungsi PTSP Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No.5 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal