Ketahui Hukumnya

Hukum Perusahaan

July 13, 2015 Oleh Elvira Rahayu

PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Menurut Pasal 1 angka (1) UUPT;  “Perseroan Terbatas , yang selanjutnya disebut  Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan  perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persayaratan yang ditetapkan dalam  undang-undang  ini serta peraturan pelaksananya.”

Dalam Undang-undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai Perseroan, diantaranya Undang-Undang ini mengatur tentang tata cara pendirian perseroan terbatas.

Proses pendirian perseroan terbatas tergambar dari diagram sebagai berikut;


Proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonsia


Jika pendirian perseroan terbatas dilakukan dalam rangka penanaman modal asing, maka proses pendirian PT dilaksanakan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini;


Proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonsia


Peraturan-peraturan terkait dengan pendirian perseroan terbatas;

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal No : 39  Tahun 2014 (Daftar Negatif  Investasi)
  • Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 Tentang
  • Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 5 tahun 2013 tentang Pedoman dan tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal
  • Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fungsi PTSP  Bidang Penanaman Modal
  • Peraturan Kepala BKPM No.5 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal